MONITORING & EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN PERANGKAT DAERAH
Kamis, (07 November 2024) Bertempat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kejaksaan Negri HSS melaksanakan kegiatan monitoring dan Evaluasi Terhadap Perangkat Daerah di Kab. HSS, acara ini di Buka Aris Mulyono, S.H Kepala SUB Bagian Pembinaan. Melakukan diskusi tentang hukum terhadap Gratifikasi dan pertanggung jawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas.

Kegiatan ini dilanjutkan oleh beberapa pemaparan M. Jaka Trisnadi S.H (Kepala SUB Seksi Penuntutan,Eksekusi dan Eksaminasi) dan Widodo Hadi Pratama, S.H., Plt. Kepala Sub Seksi Pendidikan. Dalam pemaparannya, Widodo Hadi Pratama menjelaskan berbagai jenis tindak pidana korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintahan, termasuk penjelasan mengenai pasal-pasal hukum yang mengaturnya.
Widodo menguraikan jenis-jenis korupsi, antara lain kerugian keuangan negara sesuai Pasal 2 dan 3; gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 huruf b dan c; suap-menyuap dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11 huruf b, serta Pasal 12 huruf a, b, c, dan d; penggelapan jabatan yang diatur dalam Pasal 8, 9, dan 10 huruf a, b, dan c; pemerasan di Pasal 12 huruf e, g, dan h; benturan kepentingan dalam pengadaan di Pasal 12 huruf i; serta perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 huruf h.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat daerah dapat lebih memahami aturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas administrasi di lingkungan pemerintah. ucapnya.
Turut Berhadir Disnakerkop UKMP Kab. HSS, Bappelitbangda Kab. HSS, Disdukcapil Kab. HSS, Dinas Perputakaan dan Kearsipan Kab. HSS, Diskominfo Kab. HSS, Dinas PMPTSP Kab. HSS, Inspektorat Daerah Kab. HSS, BKPSDM Kab. HSS dan BPKPD Kab. HSS.