PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PIMPIN RAPAT TERBATAS, SEKDA TERIMA MASUKAN DARI BERBAGAI PIHAK TERKAIT LIKUIDITAS BKK DAHA UTARA

Badan Kredit Kecamatan (BKK) adalah lembaga keuangan milik pemerintah daerah yang memberikan pinjaman dan menghimpun simpanan. Semacam Bank Perkreditan Rakyat, Badan Kredit Kecamatan, merupakan lembaga yang melayani golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di setiap kecamatan. Di Kabupaten Hulu SUngai Selatan, sebagai pemilik, Pemkab bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan baik modal maupun operasionalnya. Pagi ini bertempat di Bagian Ekonomi Dan Pembangunan (Ekobang) Setda HSS, dilaksanakan rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Drs.H. Muhammad Noor, M.AP dalam rangka mengkaji sekaligus menghasilkan rekomendasi tentang likuiditas BKK kecamatan Daha Utara, yang tidak lagi beroperasional. (Rabu, 06/11).

Dalam kesempatan rapat kali ini Sekda mendengarkan beberapa masukan dari beberapa pihak yang terlibat dalam rapat, terkait audit yang telah dilaksanakan Inspektorat terhadap permasalahan di BKK Kecamatan Daha Utara. Peserta rapat sendiri merupakan tim rekomendasi likuiditas, yang terdiri atas Kabag Hukum, Kabag Ekobang dan jajarannya serta Camat Daha Utara.Masukan diperlukan terutama dalam rangka menyusun draft likuiditas dimaksud.

Sekda M. Noor mengharapkan agar tim bisa secepatnya menyelesaikan segala persoalan teknis dan administrasi di lapangan.

“Alhamdulillah, hari ini tim telah membahas sekaligus merekomendasikan untuk melikuidasi BKK Kecamatan Daha Utara yang memang sudah tidak beroperasi lagi. Dan ini tentu memang harus dilakukan, mengingat bahwa sebelumnya ada SK Pencabutan izin yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalsel. Jadi tinggal kami rapat untuk menindaklanjuti tentang keberadaan aset dan sisa modal yang ada, dan ini nanti akan kita serahkan kepada Pj. Bupati untuk menandatangani sebagai bentuk legalitas hukum” ungkap Sekda.

(Kominfo-HSS/AJP/06112024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas