DUKUNG PENGELOLAAN PAJAK OPSEN, SEKDA KAB. HSS TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PEMPROV KALSEL
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama 12 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalsel terkait Opsen atau Pungutan Tambahan Pajak Menurut Presentase Tertentu tentang pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten HSS dan Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, bersama Pelaksana harian (Plh) Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar, ST, MT, bertempat di Galaxy Hotel Banjarmasin, Rabu (30/10/2024).
Adapun perjanjian kerjasama itu mencakup sinergi pembiayaan atau cost sharing dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Dana sebesar 5 persen dari perolehan pajak akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan terkait, yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Dalam kesempatan tersebut, Plh. Gubernur Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, ST, MT, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Provinsi Kalsel.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat antar Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten/kota se-Provinsi Kalsel, dalam pengelolaan Opsen pajak”, ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel dalam sambutannya mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk sinergisitas Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
“Harapannya Opsen yang kita kelola ini dapat berdampak baik bagi Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Kalsel dan Kabupaten/kota se-Provinsi Kalsel”, tuturnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa hasil dari penandatanganan kerjasama ini akan menjadi dasar pembuatan Peraturan Gubernur dan rencana kerja dalam kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel.