Uncategorized

EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF SETUJUI BERSAMA 2 RANPERDA MENJADI PERATURAN DAERAH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD Kab. HSS) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II berupa Persetujuan Bersama atas Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Eksekutif dan Inisiatif DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD lantai II, Kamis (30/11).
Dua buah Ranperda tersebut yaitu :
1. Ranperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
2. Ranperda dari Eksekutif tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. HSS H. Kartoyo didampingi Wakil Ketua II DPRD H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP serta dihadiri para pejabat lingkup Pemkab HSS dan para anggota DPRD.
Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi DPRD, dibacakan oleh H. Muhammad Sadyi Masun, M.Pd dilanjutkan dengan pendapat fraksi-fraksi DPRD atas 2 buah Ranperda yang mana semua fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah.
Penyampaian pendapat fraksi-fraksi diawali dengan Fraksi PKS yang dibacakan H. Iwan Setiawan, kemudian Fraksi Nasdem disampaikan oleh Risma Fakhriyatni, setelah itu Fraksi Golkar Suniansyah, SE, dilanjutkan Fraksi PDIP Lutfiajadi, S.Kom, dan terakhir Fraksi Gerindra-PAN Surya Rizani, serta Fraksi PKB.
Selanjutnya, disampaikan pendapat Akhir Pj. Bupati Hulu Sungai Selatan yang dibacakan oleh Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP yang mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pendapatnya dan menyetujui dua Ranperda ini untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah. Dirinya juga berharap sinergitas yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus dipertahankan.
Melalui Perda Fasilitas Perlindungan Kekayaan Intelektual ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam hal perlindungan kekayaan intelektual di Kab. HSS sehingga setiap kekayaan intelektual yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi yang menghasilkannya serta melindungi dari berbagai tindakan yang dapat merugikan.
Kemudian disampaikannya harapan melalui Perda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), agar dapat memberikan kontribusi positif sekaligus menjadi acuan bagi pelaksanaan birokrasi dan pelayanan yang lebih baik lagi di Kab. HSS.
Diakhir, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Kesepakatan antara Sekda Kab. HSS bersama Wakil Ketua I DPRD Kab. HSS dan Wakil Ketua II DPRD Kab. HSS.
(Kominfo-HSS/Agtf/30112023)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *