Uncategorized

SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENYAMPAIAN LHKPN, PJ BUPATI HIMBAU PARA KEPALA DESA AGAR MELAPOR TEPAT WAKTU

Mengawali kegiatannya pagi ini, Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Hermansyah, MM menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa se-Kab HSS, Kamis (02/11).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemkab HSS melalui Inspektorat Kab HSS sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dengan melibatkan 138 kepala desa dari 144 Desa se-Kab HSS.

Ispektur Daerah Kab HSS Kiki Rachmawati, ST. MT dalam laporannya menyampaikan, maksud dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pada hari ini adalah merupakan amanah dari MCP KPK RI, dimana kepatuhan atas LHKPN sudah diwajibkan kepada para Kepala Desa. Hal ini selaras dengan ditindaklanjuti Peraturan Bupati HSS No. 37 tahun 2023 tentang LKHPN di lingkungan Pemkab HSS.
“Adapun tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman bagi Kepala Desa terkait efek negatif dari korupsi yang akan disampaikan oleh Bapak Mujib selaku Ketua Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Kalsel, yang juga akan memberikan pemahaman tentang kewajiban penyampaian LHKPN,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati H. Hermansyah dalam arahannya menyampaikan bahwa adanya penyampaian LHKPN oleh Kepala Desa di lingkungan Pemkab HSS dimaksudkan untuk penanaman sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas para Kepala Desa.
“Saya berharap pada para peserta yang hadir agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi hari ini dengan baik. Sehingga materi dan simulasi yang diberikan narasumber tentang pengisian laporan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN secara online dapat dimanfaatkan dan dijadikan umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja Kepala Desa,” Kata Pj Bupati.
Pj Bupati mengharapkan agar seluruh Kepala Desa di lingkungan Pemkab HSS yang telah ditetapkan sebagai wajib pelopor LHKPN dapat memiliki kepatuhan pada aturan dan mempunyai tanggung jawab dalam bentuk penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab HSS, Narasumber Penyuluh Anti Korupsi Kabag Humas & Protokol Sekretariat DPRD Barito Kuala, Camat se-Kab HSS, dan Kepala Desa se-Kab HSS.
(Kominfo-HSS/MM/02112023)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *