Uncategorized

PEMKAB HSS GELAR SOSIALISASI TERKAIT PERDA NO. 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGAKUAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Masih dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), agenda siang ini kembali dilanjutkan dengan penyampaian informasi mengenai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. (Senin, 15/05)
Sosialisasi kali ini menghadirkan Ketua Bapemperda DPRD Kab. HSS Rahmad Iriadi, SP, Wakil Ketua Bapemperda H.M. Sadyi Masun, dan Sekretaris Dinas PMD Kab. HSS Syahril Sofian, S.Pi selaku narasumber.
Bertempat di Pendopo Wakil Bupati, peserta kegiatan ini merupakan masyarakat loksado, seperti para Kepala Desa, Lembaga Adat, dan Tokoh Masyarakat Loksado.

Kepala Bagian Hukum Setda Kab. HSS Fitri, SH menyampaikan harapannya agar adanya kolaborasi sinergitas baik Perda yang ada di HSS dan Perda provinsi, agar apa yang diinginkan oleh Perda ini bisa berdaya guna dan bermanfaat khususnya kepada masyarakat adat yang ada di kabupaten HSS.
“Peserta hari ini lumayan jauh, paling tidak hari ini kita dapat gambaran, pertama informasi ini sampai. Walaupun secara tertulis oleh hukum, Undang-undang maupun aturan lain itu ketika sudah ditetapkan sudah diketahui oleh masyarakat, tetapi tanggung jawab pemerintah adalah sosialisasi. Setelah sosialisasi ini kita ingin ada tindak lanjutnya seperti apa,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kab. HSS Rahmad Iriadi, SP menceritakan mengenai sejarah mengenai alasan kenapa DPRD yang menginisiasi perda ini.
“Perda ini murni aspirasi masyarakat adat. Ini salah satu perda yang paling unik saya alami selama saya menjadi anggota DPR,” tuturnya.
Ia menyampaikan bahwa waktu itu datang beberapa tokoh masyarakat adat ke DPRD ingin menyampaikan aspirasi agar warga adat dibuatkan Perda tentang masyarakat adat. Kebetulan waktu itu dikabulkan dan disetujui oleh MK bahwa hukum adat itu dijadikan semacam aturan.
“Dengan lika liku 5 tahun lebih baru selesai. Pada intinya itu mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Yang jelas ada sinergitas antara desa dan adat,” jelasnya.
(Kominfo-HSS/MM/15052023)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *