PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PERESMIAN RUMAH PERDAMAIAN RESTORATIVE JUSTICE DI DESA BAMBAN SELATAN DAN DESA KARASIKAN

Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M. AP menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice yang dilaksanakan di Kantor Desa Bamban Selatan Kecamatan Angkinang. Senin(01/11/2022)
Tampak terlihat di kusi undangan, Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, SE, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kandangan Jeremi Leonta,SH,MH, Asisten Pembinaan (ASBIN) Farid Gunawan, SH.MH, Asisten Intelijen (ASINTEL) Abdul Rahman, SH,MH, Asisten Pidana Kasus (ASPIDSUS) Dwiyanto Prihartono, SH, MH serta undangan terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Kalimantan Selatan DR. Mukri, SH, MH yang secara langsung meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) yang berada di Desa Bamban Selatan Kecamatan Angkinang dan Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya. Di Rumah RJ ini, Para Jaksa Kejari HSS akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kab. HSS Nul Albar, SH, MH mengawali peresmian itu dengan sambutannya, mengatakan bahwa salah satu alasan rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat. Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Selain itu, Kajari HSS juga menghaturkan rasa terimakasihnya kepada Bupati HSS, karena telah didukung secara penuh terkait dengan tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Hulu Sungai Selatan untuk Kejari HSS yang dapat meresmikan Rumah RJ ini.

Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry menyambut baik pembuatan Rumah Restorative Justice, serta diharapkan bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat khususnya di Desa Bamban Selatan dan Desa Karasikan. Selain itu, Bupati HSS juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.
“Dengan keberadaan Rumah Restorative Justice di Desa Bamban Selatan saat ini, diharapkan Kepala Desa dan jajarannya dapat mengambil peran dalam langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan kejaksaan bila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat desa Bamban Selatan karena kepala desa dan aparat desa yang langsung bgersentuhan dengan masyarakat,” tutur Bupati
Lebih lanjut, Bupati HSS mengungkapkan dengan keberedaan Rumah Restorative Justice ini tidak serta merta menjadikan masyarakat melanggar hukum karena menyepelekan kasus yang dilakukan.
“Justru dengan adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa membuat masyarakat Kab. HSS taat hukum . Saya menghimbau masyarakat untuk dapat terus berupaya menjadi warga Negara yang taat hukum danh tentu saling menjaga satu sama lain,” harapnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Kalimantan Selatan DR. Mukri, SH, MH mengharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat serta dapat memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa kembali dipulihkan menjadi semula.
(KOMINFO/HSS/SR/2022)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas