PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

Pemkab HSS Melalui Dispera KPLH Kab. HSS Meraih Piagam Apresiasi Pembinaan Proklim Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) Kab. HSS berhasil meraih Piagam Apresiasi Pembinaan Proklim Tahun 2022, yang diberikan pada Penutupan Festival Iklim 2022 karena telah berpartisipasi aktif dalam melaksanakan pembinaan Program Kampung Iklim (Proklim) Daerah. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Gedung Manggala Wanabakti Senayan, Jakarta, Jum’at (28/10).
Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

Pemkab HSS dlm hal ini diwakili oleh Kepala Dispera KPLH HSS Ronaldy P Putra, SSTP, M.Si menerima penghargaan tersebut yang diserahkan langsung oleh oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar MSc.
Dalam acara yang sama, Desa Jembatan Merah dan Desa Gambah Dalam Barat Kab. HSS juga menerima penghargaan Sertifikat Kampung Iklim Utama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI secara virtual.

Ronaldy mengatakan, “Kedepan kita akan terus meningkatkan lagi upaya dan aksi dalam Program Kampung Iklim di tingkat tapak/desa terutama dalam hal pengelolaan sampah, penghijauan dan lainnya, sehingga akan bermunculan lagi Kampung-kampung Iklim lainnya di HSS. Dan bagi desa yang sudah meraih Kategori Utama maka untuk meningkatkan lagi ke Kategori Lestari, dengan kewajiban membina minimal 10 desa lainnya agar terlibat dalam Program Kampung Iklim.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas