Uncategorized

Sampaikan RAPBD Perubahan TA 2022, Bupati HSS : Pelu Diajukan Untuk Penyesuaian Perubahan Target Pendapatan Daerah

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. HSS menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. HSS terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 bertempat di Lantai II DPRD Kab. HSS. Selasa(16/08/2022)

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi yang dihadiri oleh anggota DPRD Kab. HSS. Dari eksekutif juga turut berhadir Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M. AP, Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, Sekda HSS H. M Noor serta hadir pula para Asisten Setda, Staf Ahli, dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab HSS.

Bupati HSS menyampaikan Pemkab HSS menganggap perlu untuk mengajukan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 disebabkan untuk penyesuaian perubahan target pendapatan daerah sesuai perkembangan potensi dan laporan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran berjalan serta penyesuaian dengan kebijakan perimbangan keuangan pemerintah pusat.

Selain itu juga di sebabkan pada penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya (Silpa) yang belum seluruhnya digunakan pada APBD murni dan juga untuk penyesuaian kebijakan pemerintah terutama penyesuaian kegiatan DAK berpedoman pada petunjuk teknis dari pemerintah serta untuk penyesuaian dan mengakomodir pergeseran dan perubahan belanja daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian target program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran 2022.

Secara garis besar dijelaskan oleh Bupati bahwa struktur Raperda tentang Perubahan APBD 2022 ini ditargetkan sebesar Rp 1.406.038.105.369,00 (1 trilyun 406 milyar 38 juta 105 ribu 369 rupiah). Target ini mengalami peningkatan sebesar 15,91% dibanding target APBD murni tahun anggaran 2022.
Dijelaskan pula bahwa kebijakan belanja pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 diarahkan pada pergeseran anggaran antar SKPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan. Juga ada yang harus dikurangi atau ditambah dalam perubahan APBD apabila asumsi Kebijakan Umum Anggaran tidak dapat tercapai atau melampaui asumsi KUA.
Ditambahkan oleh Bupati, Perubahan APBD tahun anggaran 2022 juga di arahkan untuk pergeseran yang dilakukan untuk memenuhi ketentuan perundangan atau ketentuan lain yang diwajibkan oleh pemerintah dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yaitu tahun anggaran 2021 harus digunakan untuk belanja daerah.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *