PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

KEJAKSAAN NEGERI HSS LAKUKAN PEMUSNAHAN BARBUK BEBERAPA TINDAK PIDANA KEJAHATAN DARI PERIODE BULAN AGUSTUS 2021 – BULAN JUNI 2022

Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) berbagai tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten HSS. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri HSS, Selasa (19/07/2022).

Adapun kegiatan pemusnahan ini, dipimpin langsung oleh Kejari Nul Albar, SH, MH dan bersama dengan undangan yang berhadir yaitu, Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, S.I.K, MH, Kepala Rutan Kandangan Jeremia Leonta, SH, MH, Perwakilan Kepala Pengadilan Negeri HSS dan Perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten HSS.

Dalam sambutannya, Kejari HSS Nul Albar, SH, MH mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti / barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap / inkracht ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan.
“yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan”,jelasnya.
Dijelaskan pula, pemusnahan adalah serangkaian kegiatan untuk membuat barang rampasan tidak dapat dipergunakan yakni dengan cara di bakar, di blender, dirusak, di timbun atau dengan cara lainnya.

Kejari HSS juga menyampaikan, bahwa pemusnahan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap / Inkracht, kali ini berasal dari perkara tindak pidana umum periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Juni 2022, antara lain sebagai berikut : – Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 91 ( sembilan puluh satu ) perkara, yang terdiri dari : Narkotika sebanyak 51 (lima puluh satu) perkara, dengan rincian : – Sabu seberat 81,64 ( delapan puluh satu koma enam empat ) gram – Carnophen sebanyak 108 (seratus delapan) butir;
Disampaikan juga, Perjudian sebanyak 9 (empat) perkara; Undang-Undang Kesehatan sebanyak 5 (lima) perkara, dengan rincian : – Seledyri sebanyak 331 ( tiga ratus tiga puluh satu ) butir : – Dextro sebanyak 30 (tiga puluh) butir; Undang —Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak 9 (sembilan) perkara; Undang-Undang Perikanan sebanyak 2 (dua) perkara; Undang-Undang Perdagangan sebanyak 2 (dua) perkara, dengan rincian :- Alkohol 19,7% sebanyak 23 (dua puluh tiga) botol, Alkohol 25% sebanyak 6 (enam) botol, Alkohol 40% sebanyak 21 (dua puluh satu) botol, Alkohol 43% sebanyak 35 (tiga puluh lima) botol, Alkohol 95% sebanyak 6 (enam) botol; Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak 3 (tiga) perkara; Oharda sebanyak 10 ( sepuluh) perkara serta berbagai jenis alat kejahatan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas