Uncategorized

Demi Perkuat Pengawasan Orang Asing Wilayah Kab. HSS dan Kab. Tapin, Rakoor TIM PORA Digelar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Prov. Kalsel) melalui Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) tingkat kabupaten, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) dan Kab. Tapin.
Rapat Koordinasi yang diikuti para pejabat/pemangku kepentingan ini diselenggarakan di Hotel Qianna Inn Kandangan selama satu hari, Rabu (16/03).
Acara dibuka dengan laporan ketua panitia pelaksana Kasi Inteldakim Kanim Banjarmasin Heri Sudiono, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, dan sambutan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA sekaligus membuka kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kab. HSS dan Kab. Tapin Tahun 2022.
Dalam sambutan Bupati HSS yang dibacakan Wakil Bupati HSS, dikatakannya kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari amanat pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sekaligus dalam rangka optimalisasi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah.
Bupati berharap melalui rakoor hari ini akan dapat memberikan manfaat sekaligus dalam rangka tukar menukar informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing, sehingga akan semakin mudah untuk dipantau dan diawasi dengan baik. Bupati juga berharap kehadiran Warga Negara Asing (WNA) tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara serta masyarakat, khususnya di Kab. HSS dan Kalimantan Selatan.
Rakoor tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Teodorus Simarmata, perwakilan Polres Sodik Ashari, perwakilan Kodim Syafruddin, Kepala Rutan Kandangan, dan instansi terkait.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan agar Pemantauan Orang Asing terus ditingkatkan dan saling bekerjasama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi anggota TIMPORA. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk sinkronisasi antara kebijakan mengenai orang asing di pusat dan di daerah agar setiap kebijakan yang terbit di pusat tidak memiliki dampak yang tidak diharapkan bagi daerah dan perlu adanya tindak lanjut dengan melakukan kegiatan operasi gabungan dengan melibatkan instansi di Pemerintah Daerah. Diharapkan juga agar kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan.
(Kominfo-HSS/Agtf/16032022)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *