Uncategorized

Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. HSS mengikuti rapat virtual sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri Tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Ruang Media Center Setda

Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Drs. H. M. Noor, M.AP bersama Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. HSS Teddy Sutedjo, MT mengikuti rapat virtual sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri Tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Ruang Media Center Setda. Jumat, 04 Maret 2022.
SEB ini di keluarkan pada tanggal 25 Pebruari 2022 dan di tanda tangani oleh 4 (empat) Menteri meliputi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR dan Menteri Investasi/Kepala BPKM.
Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mengamanatkan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyediakan Perda PBG paling lama enam bulan sejak berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021. Penerbitan PBG dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manejemen Bangunan Gedung (SIMBG)
Pemerintah daerah yang belum menyesuaikan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dalam satu perda, maka Pemda masih boleh menggunakan perda lama tentang IMB. Pemda masih dapat melakukan pemungutan retribusi IMB paling lama dua tahun terhitung sejak tangggal UU Nomor 1 Tahun 2022 diundangkan yaitu 5 Januari 2024. Ini dimaksudkan agar pelayan yang berhubungan dengan perizinan yang dibutuhkan masyarakat tidak berhenti.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PBG disampaikan kepada Mendagri, Menkeu dan Gubernur untuk dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk menguji kesesuain Ranperda dengan UU serta kesesuain dengan kebijakan fiscal nasional.
Pemerintah Daerah yang telah menetapkan Perda Retribusi PBG sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 PP Nomor 16 Tahun 2021, dapat melakukan pungutan retribusi PBG.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *