Uncategorized

SEKDA IKUTI TINDAK LANJUT UU CIPTA KERJA AKSELERASI DAN MONEV PEMBENTUKAN PERDA

Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. HSS, Tedy Sutedjo, ST., MT., Kepala Bagian Hukum, Fitri, SH., MH., serta Kepala Bidang Perencanaan, Pendataan Dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Rahmani, SE.ME. mengikuti kegiatan Rapat Akselerasi dan Monev Pelaksanaan Pembentukan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilaksanakan secara daring melalui Media Center Setda Kab. HSS. Kamis(17/02/2022)
Acara dibuka oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., dan diikuti oleh para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota se Indonesia.
Turut menjadi narasumber adalah Dendy Apriandi, ST sebagai Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mewakili kementerian Investasi, Elen Setiadi, S.H., MSE., Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, serta Bhimantara Widyajala, S.H., Ak., M.S.F. sebagai Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, kementerian keuangan Republik Indonesia.
Dalam arahannya Plt. Sekjen Kemendagri menyampaikan bahwa kegiatan rapat dilaksanakan dengan tujuan untuk penyelarasan kebijakan daerah dalam rangka akselerasi dan monev pembentukan Perda PBG sebagai tindak lanjut UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta PP nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Bagi Pemerintah Daerah yang sudah mempunyai Perda Pajak dan Retribusi yang masih mengacu pada Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, masih diberlakukan. Sepanjang tidak bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan agar segera disesuaikan dalam jangka waktu 2 tahun,” tuturnya
Kabupaten Hulu Sungai Selatan sendiri telah memiliki Peraturan Daerah terkait Pajak yanng telah diterbitkan pada tahun 2021. Dimana Perda ini merupakan gabungan dari 4 Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *