Uncategorized

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pajak Daerah Disetujui Menjadi Perda

Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD Kab. HSS) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. HSS tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pajak Daerah pada Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/12).
Dalam menyampaikan pendapat Akhir Fraksi-fraksi tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi menerima dan menyetujui dua Ranperda Kab. HSS menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu tentang :
1. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
2. Pajak Daerah
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA membacakan pendapat akhir Bupati dalam rangka persetujuan bersama atas dua ranperda menjadi perda.
Dalam sambutan tertulis Bupati, disampaikan Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan salah satu upaya bersama untuk mengatasi persoalan sampah. Melalui perda ini diharapkan menjadi kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan, serta peran masyarakat dan dunia usaha terkait persoalan sampah agar dapat dikelola dengan proporsional, efektif dan efisien.
Sedangkan perda tentang pajak daerah, merupakan penggabungan dan penggantian beberapa peraturan daerah sebelumnya yang terkait dengan pajak daerah, dengan harapan dapat menjadi langkah peningkatan pendapatan daerah serta kemandirian daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Di hadapan para anggota dewan dan tamu undangan, Wakil Bupati menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam membahas dua Ranperda bersama Pemerintah Daerah, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah itu dilanjutkan dengan penandatangan berita persetujuan bersama Wakil Bupati HSS dan Wakil Ketua II DPRD terhadap dua ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Asisten, Staf Ahli, jajaran OPD, serta anggota dewan.
(Kominfo-HSS/Agtf/15122021)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *