Uncategorized

TP-PKK Kab. HSS Gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Pada Usia Dini dan Pendewasaan Usia Perkawinan

Perkembangan zaman telah membawa perubahan pada budaya yang ada di masyarakat. Salah satunya, hal ini ditandai dengan terjadinya pernikahan pada usia dini. Masalah ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pemangku kebijakan agar bagaimana menciptakan generasi muda yang mampu merencanakan kehidupan selanjutnya dan menciptakan keluarga berkualitas.
Menanggapi hal tersebut, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (TP-PKK Kab. HSS) menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Pada Usia Dini dan Pendewasaan Usia Perkawinan di Pendopo Wakil Bupati HSS, Jumat (19/11).
Peserta sosialisasi berjumlah 100 orang terdiri dari Ketua TP-PKK kecamatan dan pengurus Pokja I PKK desa, dengan narasumber dari Kantor Kementerian Agama HSS Rena Ariyanti dan dari Dinas PPKBPPPA Kab. HSS
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk menekankan peningkatan angka pernikahan usia dini di Kab. HSS, dan agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih pelik apabila tidak ada tindakan/upaya pencegahan.
Undang-Undang Pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.
Sangat penting mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian, angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi.
(Kominfo-HSS/Agtf/19112021)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *