TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN, PEMKAB HSS BUKA ASISTENSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sekda Kab. HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP membuka kegiatan Asistensi Penerapan dan Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021, dilaksanakan secara virtual di Hotel Grand Dafam Banjarbaru dengan narasumber Direktur Jenderal (Dirjend) Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni. Jumat (22/10/21).

Asistensi Penerapan dan Penyusunan Laporan SPM Tahun 2021 ini merupakan program peningkatan kualitas pelayanan, dan acuan sesuai dengan kebutuhan standar pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Sekda mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dirjend Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang berkesempatan memberikan arahan juga binaan.
“Semoga dengan hadirnya ibu walaupun secara virtual, tetap akan menambah semangat dan memberikan hasil yang lebih baik untuk tahun kedepannya, dan juga kami ucapkan terimakasih kepada narasumber yang telah berhadir secara langsung untuk membimbing Kab. HSS dalam penerapan dan penyusunan Pelaporan SPM Tahun 2021”, ucap Sekda HSS.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dasar terdiri dari 6 sektor.
“Yaitu sektor pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan yang terakhir adalah sektor sosial”, jelasnya.
Menutup sambutannya Sekda Kab. HSS berharap semoga dengan adanya Asistensi ini Kab. HSS mampu menyajikan laporan SPM Tahun 2021 sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan capaian penerapan SPM nanti sesuai dengan harapan bersama.
Selain Asistensi Penerapan dan Pelaporan Penyusunan SPM, pada kegiatan tersebut juga akan dilaksanakan Pengenalan Aplikasi Standar Pelayanan Minimal Kemendagri Berbasis Website.
Asistensi Penerapan dan Pelaporan Penyusunan SPM ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Pengampu Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. HSS, dan Tim Penerapan SPM Kabupaten.
(KOMINFOHSS/MKS/21)