Uncategorized

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kab. HSS Terhadap Ranperda APBD TA 2022

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kab. HSS Terhadap Ranperda APBD TA 2022
Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad, S.AP, MA menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD Kab. HSS) dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna lantai II, Rabu (06/10).May be an image of one or more people, people standing and indoorMay be an image of 2 people, people sitting and indoorNo photo description available.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi, SH ini mempersilakan para fraksi-fraksi DPRD untuk menyampaikan tanggapannya. Dalam kesimpulan rapat, para fraksi DPRD menyetujui untuk dibahas lebih lanjut pada rapat berikutnya, dengan beberapa catatan dan masukan dari fraksi-fraksi.
Pada Fraksi Golkar memberikan masukan yaitu :
1. Setiap dana yang dianggarkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan harus terukur secara jelas indikator kinerjanya sesuai target dan sasaran yang diharapkan
2. Pemerintah Daerah harus lebih konsisten pada program prioritas pembangunan dalam rencana kerja pembangunan daerah
3. Potensi dan aktivitas ekonomi harus dirawat, didorong dan difasilitasi, memperluas akses permodalan bagi usaha mikro kecil dan industri kecil
Kemudian Fraksi Nasdem berharap nanti dalam tahapan pembahasan berikutnya ingin kecermatan sesuai prinsip-prinsip pembahasan sebuah APBD antara lain pembahasan di komisi-komisi maupun pembahasan di Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Eksekutif. Dalam penyusunan APBD TA 2022 diharapkan selesai tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi Nasdem mengharapkan agar proyeksi dananya harus disesuaikan dengan kebijakan ekonomi sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat Kab. HSS.
Selanjutnya Fraksi PKB juga berharap jangan hanya prinsip ini yang di kedepankan, tetapi semua prinsip-prinsip penyusunan APBD harus ditaati, yaitu :
1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah
2. APBD harus disusun secara tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal
3. Penyusunan APBD dilakukan secara transparan, dimana memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD
4. Penyusunan APBD harus melibatkan partisipasi masyarakat
5. APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6. Substansi APBD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya
Lalu Fraksi PKS menjelaskan APBD merupakan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang ingin diwujudkan. Oleh karena itu dalam penyusunan dan pembahasannya harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis, tepat sasaran, dan yang lebih penting lagi APBD harus mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan-kebutuhan prioritas masyarakat dan punya kapasitas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian dari Fraksi PDIP, meminta kepada Tim Anggaran Eksekutif maupun tim yang menyusun rancangan APBD beserta penjabarannya untuk secepatnya melengkapi dengan detail seluruh kegiatan yang ada di SKPD, karena fraksi PDIP melihat RAPBD TA 2022 yang telah diserahkan tidak lengkap dan cenderung tidak terbuka sehingga diinginkan adanya keterbukaan di dalam RAPBD tersebut.
Terakhir Fraksi Gerindra-PAN, memahami bahwa pandemi covid-19 serta beberapa kebijakan pemerintah pusat mempengaruhi upaya Pemkab HSS untuk mengelola pemerintahan secara efektif dan efisien, termasuk di dalamnya adalah hambatan dan kendala terkait pencapaian realisasi belanja TA 2022. Pembahasan RAPBD ini sangat berarti untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka pembangunan ekonomi kemasyarakatan peningkatan sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur sehingga dapat mempertanggungjawabkan kebijakan pembangunan kepada masyarakat.
Turut hadir mengikuti rapat, Sekda Kab. HSS, Asisten, Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Bagian Setda.
(Kominfo-HSS/Agtf/06102021)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *