Uncategorized

Penerima Bansos Dana APBD dan Desa Wajib Vaksin

Sekda Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP memimpin rapat pelaksanaan dan pemberian vaksinasi bagi masyarakat penerima bantuan sosial, yang bersumber dari dana desa, APBD, ataupun APBN di Kab. HSS, bertempat di Aula Ramu Setda, Jumat (10/09).
Menurut Sekda, rapat hari ini dalam rangka percepatan dan tertibnya pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kab. HSS, maka diperlukan adanya komunikasi dan sinkronisasi yang baik antar penyelenggara di lapangan, dan hari ini telah disepakati dengan 3 kesimpulan.
1. Semua penerima bansos baik dari APBD maupun dana Desa wajib vaksinasi
2. Bagi yang menolak vaksinasi, akan ditunda penyaluran bansosnya atau dihentikan pemberian bantuan sosialnya
3. Bagi yang tidak lulus screening pada saat vaksinasi, akan terus diberikan bansos
4. Bagi penerima Bansos yang bersumber dari dana APBN, karena kewenangan penghentian penyalurannya ada di Pusat, maka Dinas Sosial Kab. HSS akan mengawal dan menghimbau agar wajib ikut divaksin. Bagi yang tidak bersedia divaksin akan diusulkan untuk penghentian bantuan sosialnya ke Kemensos.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi kesepakatan kita hari ini bisa meningkatkan target vaksinasi. Karena tujuan dari vaksinasi ini untuk menyehatkan masyarakat semua agar terbentuk imunitas tubuh masing-masing pribadi di masyarakat sehingga bisa menghindari covid,” ungkap Sekda.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD, para Camat, perwakilan APDESI, dan instansi terkait.
(Kominfo-HSS/Agtf/10092021)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *