Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Drs. H. Muhammad Noor M.AP hadiri rapat paripurna DPRD Kab. HSS, Rabu (01/09).
Kehadiran Sekda Kab. HSS dirapat ini adalah dalam rangka menyampaikan pendapat Bupati HSS terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kab. HSS tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Dalam pendapat Bupati HSS yang dibacakan, Sekda Kab. HSS mengatakan Pemerintah Daerah Kab. HSS sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap Ranperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan yang disampaikan oleh DPRD Kab. HSS.
Lebih lanjut, Sekda Kab. HSS juga menjelaskan bahwa sebenarnya Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah mempunyai Perda yang mengatur tentang perlindungan anak yakni Peraturan Daerah No. 10 tahun 2016 namun terbatas pengaturannya hanya perlindungan kepada anak tidak termasuk perempuan dewasa.
Sekda Kab. HSS juga mengatakan untuk kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kab. HSS berdasarkan data 3 tahun terakhir dari tahun 2018 -2020 jumlah rata-rata pertahun adalah 16 kasus, data tersebut merupakan data dari laporan yang diterima dan ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Itu dari data yang kita terima, tapi tidak menutup kemungkinan ada banyak kasus yang terjadi di masyarakat namun tidak dilaporkan”, tuturnya.
Sekda Kab. HSS berharap dengan adanya Ranperda inisiatif dari DPRD Kab. HSS ini nantinya akan mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kab. HSS dari segala tindak kekerasan, perlakuan yang salah, eksploitasi, penelantaran dan yang lainnya