SEKDA IKUTI RAPAT SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 28 TAHUN 2021
Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H Muhammad Noor, MAP menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference dari Ruang Media Center Setda Kab. HSS. Senin(30/08/2021).

Penyampaian materi disampaikan oleh 4 pemateri yakni Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Bahri S. SSTP, M. Si, Kepala Bidang Jaminan Kesehatan Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dr. Yuli Farianti, M.Epid, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Primer (JPKP) Dr. Ari Dwi Aryani, M. KM dan Asisten Deputi Jaminan Kemenko Sosial La Ode M. Talib, S.STP, M.Tr.IP.
Inti pokok dari sosialisasi ini memaparkan tentang latar belakang terbentuknya Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang penguatan tata kelola pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada FKTP milik Pemerintah Daerah.
Sosialisasi juga membahas mengenai koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan Perpes 46/2021 tentang Perubahan atas Perpres 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Pada FKTP milik Pemda, kemudian paparan tentang Progres Revisi Permenkes 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP milik Pemda. Dan terakhir mengenai pencatatan, penghitungan dan penyesuaian silpa kapitasi untuk peningkatan mutu layanan FKTP.
Sosialisasi ini juga turut dihadiri Inspektur Kab. HSS Ir. Rusmajaya, MT, Kepala Dinas Kesehatan Kab. HSS Hj. Siti Zainab, Perwakilan Bakeuda serta diikuti Puskesmas se Indonesia secara virtual.