PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

UKPBJ Deklarasikan Komitmen Menolak Gratifikasi

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Hulu Sungai Selatan (UKPBJ Kab. HSS) pagi ini menggelar Penandatanganan Bersama Deklarasi Komitmen Menolak Gratifikasi yang disaksikan Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP dan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, bertempat di Lobby Pintu A Setda Kab. HSS, Senin (30/08).
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Bupati HSS H. Achmad Fikry mengatakan deklarasi menolak gratifikasi ini merupakan penguatan komitmen yang selama ini sudah dilaksanakan, bahkan tanpa penandatanganan pun mereka sudah punya komitmen untuk menolak berbagai hal berkaitan yang mengarah ke korupsi termasuk gratifikasi.
“Mudah-mudahan ini penyemangat bagi mereka untuk terus mengingatkan bahwa mereka adalah lembaga terdepan pemerintah untuk proses pengadaan barang jasa. Silakan masyarakat para pemesan, tapi ada proses yang harus diikuti, ini tidak mudah, tantangannya sangat berat, pengadaan barang jasa sifatnya nasional,” ucapnya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan ini rekomendasi dari KPK, kinerja kita selalu dipantau KPK dalam pemberantasan korupsi salah satunya ini.
“Mudah-mudahan kawan-kawan di PBJ mengingatkan bahwa ada rambu-rambu yang harus mereka jaga, yang lebih penting adalah mereka semua adalah ASN yang telah sumpah secara agama tentu mereka yakin bahwa apa yang mereka lakukan tidak saja dipantau oleh atasan, tapi juga dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT,” tuturnya.
Bupati merasa senang karena semakin sering ada komitmen, semakin sering mengingatkan bahwa bekerja harus membatasi rambu-rambu yang harus mereka patuhi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Mahyuni, ST, MM menjelaskan penandatanganan deklarasi menolak gratifikasi merupakan bagian dari program anti korupsi yang langsung didampingi KPK RI.
“Rekomendasi KPK, kami harus melakukan dua kali deklarasi dengan tertulis, akan tetapi kami putuskan kita melakukan tiga kali di setiap kuartal, dan hari ini sudah masuk ke kuartal kedua dan kita lakukan secara simbolis yang disaksikan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati agar komitmen ini serius dan memang akan kita tindak lanjuti dan kita laksanakan dengan sepenuhnya,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, tujuan deklarasi ini untuk membuktikan bahwa komitmen bahwa setiap kuartal dari setiap sesinya, PBJ memang tidak menerima gratifikasi apapun dan dari siapapun, dan dituangkan berupa surat tertulis dari masing-masing individu, perorangan, personil yang ada di UKPBJ semua termasuk tenaga kontrak.
(Kominfo-HSS/Agtf/30082021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas