Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda No. 4 Th. 2015 tentang tata cara PILKADES dan perubahan atas Perda No. 1 Th. 2016 tentang ketertiban umum telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan dilakukan saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang dihadiri langsung oleh Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry M.AP, Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. M. Noor M.AP, Senin(31/05).

Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kab. HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas Raperda tentang perubahan atas Perda No. 4 Th. 2015 tentang tata cara PILKADES dan perubahan atas Perda No. 1 Th. 2016 tentang ketertiban umum, yang mana semua fraksi dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut yang kemudian ditetapkan menjadi Perda Kab. HSS.
Penetapan 2 Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik dan melayani di Kab. HSS serta persetujuan bersama ini juga sebagai bentuk hasil dari kemitraan yang telah dibangun antara eksekutif sebagai pelaksana dan legislatif sebagai mitra kerja dalam melaksanakan pembangunan juga sudah berjalan dengan sangat baik.
“Alhamdulillah pada hari ini, 2 buah Raperda yang diajukan telah selesai dibahas dan akhirnya dapat di sepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten hulu sungai selatan”, ungkap Bupati HSS.
Bupati HSS juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian, dukungan dan kerjasama yang telah diberikan selama ini oleh DPRD Kab. HSS, baik pada saat pengajuan Raperda, pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD atas raperda tersebut, serta laporan hasil rapat gabungan komisi / pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada hari ini.