PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ikuti Rapat Koordinasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Drs. H. Muhammad Noor M.AP ikuti Rapat Koordinasi bersama Mendagri, Menko bidang perekonomian serta Menteri Infestasi yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference, di Media Center Setda Kab. HSS, Jum’at (28/05).
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS).
Online Single Submission atau disingkat OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian / lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai sebuah usaha.
Kini pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi berbagai lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda untuk mengurus perizinan usaha secara tatap muka yang di mana membutuhkan waktu dan effort lebih untuk setiap tahapannya, ditambah lagi dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita untuk mengurangi mobilitas dan bertemu orang lain secara langsung. Dengan adanya Online Single Submission, pelaku usaha hanya perlu mengisi form data yang telah tersedia serta diunggah ke sistem secara online oleh petugas di satu tempat/lembaga/OPD.
Sekda HSS sendiri menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah merupakan Kabupaten yang menggunakan sistem OSS, yang mana penerapannya sudah dilaksanakan di Dinas PMPTSP Kab. HSS.
“Kita tinggal menunggu aplikasi OSS yang baru dan untuk operatornya kita juga sudah ada dan tinggal menunggu untuk pelatihan”, terang Sekda HSS.
Lebih lanjut Sekda HSS menambahkan kedepan pihaknya akan segera melaksanakan penyesuaian aturan baik itu Perda /Perkada/Perbub bersama Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Kab. HSS untuk mengakomodir sistem OSS yang baru tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas