Uncategorized

PEMKAB HSS SAMPAIKAN DUA BUAH RANPERDA PADA RAPAT PARIPURNA DI DPRD HSS

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Muhammad Noor M.AP mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS dalam rangka penyampaian 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. HSS tentang Penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Inovasi Daerah.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS H. M. Kusasi SE, S.AP, MM yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II DPRD Kab. HSS. Senin(24/05/2021).
Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor M.AP mengatakan Penyampaian 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah Daerah DPRD Kab. HSS.
Sekretaris Daerah Kab. HSS menjelaskan dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan Nasional dan Visi Misi Kab. HSS yang tertuang dalam RPJMD tahun 2018-2023 dalam bidang Pendidikan, maka perlu dilakukan upaya secara terus menerus dengan memberikan perhatian terhadap para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui bantuan operasional sekolah daerah.
“Pendidikan merupakan aspek yang sangat penting dan yang paling pokok dalam menentukan kemajuan dan kondisi suatu bangsa. Ketika proses Pendidikan berjalanan terarah dengan baik, maka peradaban bangsa pun akan menjadi lebih maju. Tetapi sebaliknya, jika proses pendidikan tidak berjalan dengan pada garis tujuan yang telah ditetapkan maka pendidikan akan menjadi tidak terarah dan hanya akan menghasilkan suatu yang sia-sia. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah daerah memandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan operasional daerah,” ucap Sekda
Lebih lanjut beliau menjelaskan tentang Inovasi Daerah yang merupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan juga berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah.
“Pengaturan mengenai pelaksanaan inovasi daerah telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah No 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah bersifat Nasional sehingga membutuhkan pengaturan yang sesuai dengan kondisi daerah untuk dapat diimplementasikan. Untuk itu peraturan daerah ini menguraikan pelaksanaan Inovasi Daerah yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan Hal tersebut, dipandang perlu untuk membuat peraturan daerah tentang Inovasi Daerah,” tuturnya
Hadir pula dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. HSS, Drs. Drs. Efran, M.AP, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pembangunan dan Kemasyarakatan H. Tajidin Noor S.Sos, M.IP Para Kepala SKPD dan para Anggota DPRD Kabupaten HSS.
(KOMINFO/HSS/SR/2021)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *