Uncategorized

CEGAH PERILAKU BULLYING, PEMKAB HSS GELAR PENYULUHAN HUKUM

Perilaku bullying atau tindakan mengintimidasi dan memaksa seorang individu atau kelompok yang lebih lemah untuk melakukan sesuatu di luar kehendak mereka, dengan maksud untuk membahayakan fisik, mental atau emosional, kini kian marak terjadi di kalangan pelajar.
Hal itulah yang melatarbelakangi Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS), bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana (DisPPKBPPPA) Kab. HSS, dan Badan Permasyarakatan (Bapas) kelas II Amuntai menyelenggarakan Penyuluhan Hukum, yang dilaksanakan di aula DisPPKBPPPA. Rabu (05/05/21).
Penyuluhan Hukum ini ditujukan untuk para perwakilan Guru Bimbingan dan Konseling (BK), dan pelajar tingkat SD/SMP/SMA sederajat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan narasumber penyuluhan adalah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kab. HSS, Fitri, S.H, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DisPPKBPPPA Kab. HSS, Hj. Tatik Sri Rahayu, S.Pt, MP, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Amuntai, Anto Setiawan, S.H, dan Rismayandi, SHI.
Adapun materi yang dibahas dalam Penyuluhan Hukum tersebut adalah Bullying di Lingkungan Masyarakat, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Tatik Sri Rahayu, S.Pt, MP, menjelaskan bahwa peserta Penyuluhan Hukum ini diikuti oleh para perwakilan guru BK dan siswa siswi tingkat SD/SMP/SMA sederajat, yaitu MIN 7 HSS, SMPN 2 Kandangan, SMPN 1 Kalumpang, SMA 2 Kandangan, SMKN 2 Kandangan, MTsN 1 HSS, MTsN 2 HSS, MAN 1 HSS, MAN 2 HSS.
Hj. Tatik Sri Rahayu, S.Pt, MP mengatakan Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahan kepada guru BK juga siswa dan siswi yang berhadir akan dampak dan bahaya bullying.
“Dalam penyuluhan ini kami menjelaskan tentang bullying baik dari definisnya, dampak dan bahayanya, hingga hukum yang mengikatnya bahwa perilaku bullying termasuk suatu kekerasan terhadap anak yang telah ditetapkan dalam hukum dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014”, ucapnya.
Lebih lanjut Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Tatik Sri Rahayu, S.Pt, MP berharap semoga dengan adanya Penyuluhan Hukum ini peserta yang berhadir bisa memahami tentang bullying, juga dampak dan bahayanya, dan semoga guru, siswa dan siswi yang telah memahami bisa melanjutkan informasinya kepada teman maupun orang lain.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *