Dokumen Informasi Publik

DUKCATPIL GO DIGITAL!

Sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, maka terhitung 1 Juli 2020 seluruh Dokumen Kependudukan kecuali KTP Elektronik dan KIA menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih.
Hal ini memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan secara mandiri dengan spesifikasi yang telah ditentukan dari email yang dicantumkan saat pendaftaraan online tanpa yang bersangkutan datang ke Disdukcatpil.
Adapun Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangani secara elektronik dan KTPel tidak memerlukan pelayanan legalisir.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *