Informasi Publik

[EDARAN] Dalam rangka peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Dalam rangka peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan ini diminta kepada Badan, Dinas, Instansi terkait, Camat, Lurah/Kepala Desa, BUMN/BUMD/Masyarakat bersama TNI/POLRI se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk :

1. Melakukan peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melalui kegiatan pencegahan pemadaman kebakaran hutan dan lahan, serta penanganan pasca kebakaran/pemulihan hutan dan lahan

2. Melakukan sinergitas kerjasama dan berkoordinasi dalam melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan

3. Pemerintah Kecamatan bersama dengan komponen terkait seperti Polsek, Koramil, Kepala Desa/Lurah, kelompok masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya agar melakukan tindakan preventif dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.

4. Mengutamakan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, melalui kegiatan sosialisasi/kampanye dengan menyebarluaskan informasi melalui spanduk, brosur dan lain-lain sampai tingkat Kecamatan dan Desa untuk lebih efektif dan tepat sasaran, mengintensifkan patroli pada wilayah yang rawan kebakaran.

5. Melakukan penegakan hokum, pencabutan ijin usaha kepada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat yang membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Melaporkan langkah-langkah antisipasi dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan kepada Bupati Hulu Sungai Selatan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *