PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

Tugas dan Tanggung Jawab PPID dan PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):

  1. melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian,
    penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. menyusun laporan Pelaksanaan kebijakan layanan informasi informasi publik;
  4. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyelesaian dan
    pelayanan informasi publik;
  5. mengelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi serta dokumentasi yang akurat, terintegrasi, dan dapat diakses publik sesuai peraturan yang berlaku;
  6. melakukan verifikasi dan validasi atas bahan informasi dan dokumentasi publik untuk menjamin akurasi dan kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku;
  7. melakukan uji konsekuensi secara transparan dan akuntabel terhadap informasi dan dokumentasi yang
    dikecualikan;
  8. melaksanakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala untuk menjamin ketersediaannya sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
  9. menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mengedepankan
    prinsip keterbukaan informasi publik;
  10. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas Pembantuan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  12. menetapkan dan mengesahkan informasi serta dokumentasi yang layak dipublikasikan berdasarkan
    hasil uji konsekuensi dan kajian teknis;
  13. menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/atau Petugas Pelayanan
    Informasi untuk mengumpulkan, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan informasi serta
    dokumentasi publik sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; dan
  14. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati
    dan memastikan tim tersebut berfungsi secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana):

  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana bertanggung jawab membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi di Badan Publik;
  2. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  3. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama
    paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin kelengkapan dan
    pemutakhiran informasi publik;
  4. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta mendukung pelaksanaan standar layanan informasi publik yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama;
  5. menjamin ketersediaan layanan informasi publik yang responsif, cepat, tepat, berkualitas, dan sesuai
    dengan prinsip pelayanan prima yang mengutamakan kepuasan pemohon informasi;
  6. mengumpulkan, mengolah, dan menyusun bahan informasi dan data dari lingkup perangkat daerah
    masing-masing untuk dijadikan bagian dari Daftar Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
  7. membantu menyusun, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan Daftar Informasi
    Publik serta informasi yang dikecualikan, sesuai dengan pedoman yang berlaku;
  8. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kebijakan teknis terkait pelayanan informasi publik
    kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala, paling sedikit setiap 6 (enam)
    bulan sekali, atau sesuai kebutuhan untuk evaluasi dan monitoring; dan
  9. untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di lingkungan sekretariat DPRD, bertugas
    menyampaikan, mengelola, memverifikasi, dan menyimpan informasi dan dokumentasi sesuai peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan DPRD dalam menetapkan informasi
Kembali ke Atas