Tugas dan Tanggung Jawab PPID dan PPID Pelaksana
Tugas PPID
PPID memiliki berbagai tugas penting untuk memastikan keterbukaan informasi publik, antara lain:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana, yang meliputi:
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik. - Menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan layanan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan verifikasi terhadap informasi publik yang telah dikumpulkan untuk memastikan kebenarannya.
- Melaksanakan uji konsekuensi untuk menentukan apakah suatu informasi dapat dikecualikan dari akses publik atau tidak.
- Memutakhirkan informasi dan dokumentasi secara berkala agar data yang disediakan selalu relevan.
- Menyediakan akses informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Tanggung Jawab PPID
Mengkoordinasikan proses penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik di bawah pengelolaannya.
Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan dari akses publik agar tidak disalahgunakan.
Memastikan keakuratan informasi yang diberikan kepada publik atau pemohon informasi, sehingga informasi yang diterima relevan dan valid.
Tugas PPID Pelaksana
PPID Pelaksana berperan mendukung tugas PPID, dengan tugas-tugas utama sebagai berikut:
Mengidentifikasi dan mengumpulkan data serta informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Satuan Pendidikan yang ada di daerah.
Mengelola, menata, dan menyimpan data atau informasi yang diperoleh dari unit kerja tersebut.
Melaksanakan pelayanan informasi publik dengan tepat dan transparan.
Melakukan seleksi dan uji terhadap data atau informasi yang masuk dalam kategori yang dikecualikan dari akses publik.
Bekerja sama dengan pejabat atau unit kerja terkait dalam proses pengelolaan informasi.
Melaksanakan uji sensitivitas informasi untuk menentukan kelayakan informasi yang akan dipublikasikan.
Berkoordinasi dengan PPID Pembantu jika diperlukan untuk penyelesaian sengketa informasi publik.
Berkoordinasi secara aktif dengan PPID dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi.
Tanggung Jawab PPID Pelaksana
PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam menyediakan layanan informasi publik, mulai dari proses penyimpanan, pendokumentasian, hingga penyediaan informasi yang dapat diakses masyarakat. Tanggung jawab ini mencakup:
Melakukan pendataan informasi publik yang ada di lingkungan SKPD, BUMD, dan Satuan Pendidikan secara berkala.
Memastikan daftar informasi publik yang dimutakhirkan setidaknya satu kali dalam sebulan, sehingga publik selalu dapat mengakses informasi yang terbaru dan relevan