Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan
Tugas dan Tanggung Jawab PPID dan PPID Pelaksana
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik;
menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
menyusun laporan Pelaksanaan kebijakan layanan informasi informasi publik;
mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyelesaian dan pelayanan informasi publik;
mengelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi serta dokumentasi yang akurat, terintegrasi, dan dapat diakses publik sesuai peraturan yang berlaku;
melakukan verifikasi dan validasi atas bahan informasi dan dokumentasi publik untuk menjamin akurasi dan kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku;
melakukan uji konsekuensi secara transparan dan akuntabel terhadap informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
melaksanakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala untuk menjamin ketersediaannya sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik;
melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas Pembantuan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
menetapkan dan mengesahkan informasi serta dokumentasi yang layak dipublikasikan berdasarkan hasil uji konsekuensi dan kajian teknis;
menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk mengumpulkan, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan informasi serta dokumentasi publik sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; dan
membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan memastikan tim tersebut berfungsi secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana):
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana bertanggung jawab membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi di Badan Publik;
membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin kelengkapan dan pemutakhiran informasi publik;
melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta mendukung pelaksanaan standar layanan informasi publik yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama;
menjamin ketersediaan layanan informasi publik yang responsif, cepat, tepat, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip pelayanan prima yang mengutamakan kepuasan pemohon informasi;
mengumpulkan, mengolah, dan menyusun bahan informasi dan data dari lingkup perangkat daerah masing-masing untuk dijadikan bagian dari Daftar Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membantu menyusun, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan Daftar Informasi Publik serta informasi yang dikecualikan, sesuai dengan pedoman yang berlaku;
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kebijakan teknis terkait pelayanan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala, paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali, atau sesuai kebutuhan untuk evaluasi dan monitoring; dan
untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di lingkungan sekretariat DPRD, bertugas menyampaikan, mengelola, memverifikasi, dan menyimpan informasi dan dokumentasi sesuai peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan DPRD dalam menetapkan informasi