Menu Aksesibilitas                               (Esc)
Logo

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan

Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kab. Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Daerah menyediakan mekanisme pengaduan yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terpercaya.

Informasi Tata Cara Pengaduan:

1. Media Penyampaian Pengaduan

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang melalui:

  • Surat yang ditujukan ke Inspektorat Daerah Kab. Hulu Sungai Selatan.
  • Kotak pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah.
  • Situs resmi Pemerintah Daerah Kab. Hulu Sungai Selatan.
  • SP4N-LAPOR! (lapor.go.id).
  • Call Center, media sosial resmi Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan, email, SMS Center, atau aplikasi lain yang tersedia.

2. Proses Penanganan Pengaduan

  • Telaah Awal: Pengaduan akan ditinjau oleh Tim Pengaduan. Pelapor diminta menyampaikan informasi lengkap seperti masalah, pihak terkait, lokasi, waktu kejadian, alasan dugaan penyimpangan, dan modus operandi.
  • Tindak Lanjut: Jika memenuhi kriteria, pengaduan akan ditindaklanjuti melalui audit investigatif atau pemeriksaan lanjutan oleh Tim Pemeriksa.

3. Jaminan Perlindungan

  • Identitas dan materi pengaduan dijamin kerahasiaannya.
  • Bagi pegawai, tersedia perlindungan aspek kepegawaian dan hukum.
  • Bagi masyarakat, dijamin bahwa layanan publik tidak akan terganggu akibat pelaporan.

4. Pemantauan dan Evaluasi

Inspektorat Daerah melakukan pemantauan berkala untuk memastikan penyelesaian pengaduan secara profesional dan transparan.

Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan berkomitmen menjaga integritas dan kualitas pelayanan melalui pengelolaan pengaduan yang efektif dan perlindungan bagi pelapor.

Tata Cara Pelaporan ke Form Pengaduan SP4N-LAPOR

Gambaran Singkat Mekanisme Pengaduan

Gambar alur proses di atas disusun berdasarkan dokumen berikut

Kembali ke Atas