PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

PPID Kab. Hulu Sungai Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab. Hulu Sungai Selatan

Ruang Lingkup Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan

NOBADAN PUBLIKRUANG LINGKUP KEGIATAN
1Sekretariat DaerahMempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
2Sekretariat DPRDMempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan, dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
3Inspektorat DaerahMempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.
4Dinas Pendidikan dan KebudayaanMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan sekolah dasar, pendidikan sekolah menengah pertama, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal, dan kebudayaan serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5Dinas KesehatanMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan masyarakat dan sistem informasi kesehatan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan sumber daya manusia kesehatan serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang undangan.
6Dinas Pekerjaan Umum dan Tata RuangMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, penataan ruang dan pembinaan jasa konstruksi serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
7Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam KebakaranMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pemadam kebakaran serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
8Dinas SosialMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan, dan jaminan sosial serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.
9Dinas Ketahanan PanganMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian, penyelenggaraan pangan, penanganan kerawanan pangan dan keamanan pangan serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
10Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.
11Dinas Pemberdayaan Masyarakat DesaMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemberdayaan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.
12Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan AnakMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
13Dinas PerhubunganMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang manajemen transportasi dan keselamatan teknik sarana dan prasarana transportasi serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.
14Dinas Komunikasi dan InformatikaMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang persandian dan statistik, komunikasi dan informasi publik, teknologi informasi dan komunikasi serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
15Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.
16Dinas Perpustakaan dan KearsipanMembantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pembinaan perpustakaan, pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno, pengelolaan arsip, perlindungan, penyelamatan arsip, dan penerbitan izin penggunaan arsip serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
17Dinas PerikananMembantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perikanan serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.
18Dinas Pemuda, Olah Raga, dan PariwisataMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata dan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang undangan.
19Dinas PertanianMembantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pengembangan prasarana pertanian, penyuluhan dan usaha pertanian, penyediaan sarana dan produksi pertanian, produksi peternakan dan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang undangan.
20Dinas PerdaganganMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pasar, sarana distribusi perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, standardisasi, pengawasan perdagangan, kemetrologian, informasi perdagangan dan promosi potensi unggulan daerah serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
21Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan PerindustrianMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, bidang koperasi, usaha mikro dan bidang perindustrian serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
22Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan DaerahMempunyai tugas mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian, dan pengembangan serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.
23Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan DaerahMempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan, Barang Milik Daerah dan Pendapatan Daerah serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
24Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi, data dan informasi kepegawaian ASN, pengembangan kompetensi, penilaian dan evaluasi kinerja ASN, dan pengembangan sumber daya manusia serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.
25Badan Kesatuan Bangsa dan PolitikMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.
26Badan Penanggulangan Bencana DaerahMempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai peraturan perundang undangan.

Kembali ke Atas