Uncategorized

“RAPAT PARIPURNA PEMBICARAAN TINGKAT II ATAS 2 RANPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN”

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam rangka pembicaraan tingkat II atas 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang 1. Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren; 2. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi,SE. Bertempat diruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kab. HSS. Jumat 27 Mei 2022.

Rapat Paripurna ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kab.HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, Anggota DPRD Kab HSS, Para Asisten dan Staff Ahli serta Para Kepala OPD dan Camat.
Seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas 2 buah Raperda tersebut, yang mana semua fraksi dapat menerima dan menyetujui serta mensepakati Raperda itu ditetapkan menjadi Perda.

Dalam sambutannya, Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP yang dibacakan oleh Sekda Kab. HSS Drs. H. M. Noor, M.AP mengucapkan terimakasih atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Hulu Sungai Selatan menyampaikan apresiasi atas adanya Ranperda Inisiatif DPRD yang kita setujui bersama pada hari ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Hal ini menjadi salah satu wujud sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan di daerah kita.
Disampaikan juga melalui penetapan Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, serta Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak loksado ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi kita semua, dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus dalam rangka terlaksananya program pembangunan yang telah direncanakan.
Dikatakan pula Perda tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren merupakan salah satu perda yang diharapkan dapat memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasan pendidikan pesantren. Melalui perda ini diharapkan pesantren yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan semakin dapat melaksanakan fungsinya untuk pendidikan sekaligus fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
sedangkan perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak loksado diharapkan dapat menjadi sarana pengakuan sekaligus untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan berkembang di masyarakat dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara turun temurun. Dimana hal ini sesuai amanat undang-undang dasar 1945 tentang perlunya dilaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Disampaikan juga dengan penetapan dua buah perda ini juga menunjukan pola kemitraan yang telah kita bina selama ini berlangsung dengan baik. Sehingga tanggung jawab pemerintahan yang ada dipundak eksekutif dan legislatif, dapat dilaksanakan secara bersama – sama dalam melaksanakan pembangunan.

Diakhir dilakukan penandantangan berita acara persetujuan bersama, yang dilakukan oleh Sekda Kab. HSS Drs. H. M Noor, M.AP dan Wakil Ketua I Rodi Maulidi didampingi Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi,SE.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *